BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Rule Of Law
Gerakan masyarakat yang menghendaki
bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur
melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya
dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan
dengan Rule of Law. Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah
kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan
hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam
hubungan ini Pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat
berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
Negara hukum merupakan terjemahan
dari istilah Rechsstaat atau Rule Of
Law. Rechsstaat atau Rule Of Law itu
sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme.
Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak
terpisahkan
Sebagai Negara hukum, Indonesia perlu memperjelas
upaya-upaya peminjaman hak-hak warga negaranya melalui system yang tertata rapi.
Sistem penegak hukum perlu dibuat agar kekuatan hukum bukan berada pada orang
tapi pada institusi. Upaya penerapan penegakan hukum di Indonesia perlu
dibenahi sehingga dapat menjangkau seluruh kalangan, tanpa pandangan bulu.
Secara historis, penegakan hukum atau rule of law merupakan
suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan
kelahirannya Negara yang berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan
demokrasi.kehadiran rule of law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi
terhadap Negara absolute (kekuasaan di tangan penguasa) yang telah berkembang
sebelumnya.
Friedman ( 1959 ) membedakan rule of law menjadi dua yaitu :
Pertama, pengertian seacra formal ( in the formal sence ) dan pengertian
secara hakiki/materil ( ideology sence ).
Secara formal rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power ), hal ini dapat
diartikan bahwa setiap negara mempunyai aparat penegak hukum. Sedangkan secara
hakiki, rule of law terkait dengan penegak hukum yang menyangkut ukuran hukum
yang baik dan buruk ( Just and unjust law
). Rule of law merupakan suatu legalisme yang mengandung gagasan bahwa
keadilan dapat dilayani melalui perbuatan system peraturan dan prosedur yang
bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.
Sedangkan
menurut Albert Venn Dicey dalam bukunya “Introduction
to the Law of the Conctitution” memperkenalkan istilah Rule of Law secara
sederhana. Rule of Law diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurut
Dicey, terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law yaitu :
1. Supremasi
aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan yang sewenag-wenang dalam arti
seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di
muka hukum, hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara.
3. Terjamin hak-hak asasi
manusianya oleh UU serta Keputusan-Keputusan UU.
B.
Prinsip-Prinsip Rule Of Law
Suatu
hal yang harus diperhatikan bahwa jikalau dalam hubungan dengan negara hanya berdasarkan
prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara hukum formal,
yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap negara yang
demikian ini dikarenakan negara hanya menjalankan dan taat pada apa yang termaktub
dalam konstitusi semata. Dengan kata lain negara tidak hanya sebagai “penjaga
malam” (nachtwachterstaat). Dalam
pengertian seperti ini seakan-akan negara tidak berurusan dengan kesejahteraan
rakyat. Setelah pertengahan abad ke-20 mulai bergeser, bahawa negara harus bertanggung
jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu negara tidak hanya sebagai
“penjaga malam” saja, melainkan harus aktif melaksanakan upaya-upaya untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengatur kehidupan sosial
ekonomi.
Gagasan baru inilah yang kemudian dikenal
dengan welvaartstaat, verzorgingsstaat,
welfare state, social service state, atau “negara hukum materal”.
Perkembangan baru inilah yang kemudian menjadi raison d’etre untuk melakukan revisi atau bahkan melengkapi
pemikiran Dicey tentang negara hukum formal.
Dalam hubungan negara hukum ini organisasi
pakar hukum Internasional, International
Comission of Jurists (ICJ), secara intens melakukan kajian terhadap konsep
negara hukum dan unsur-unsur esensial yang terkandung di dalamnya. Dalam
beberapa kali pertemuan ICJ di berbagai negara seperti di Athena (1995), di New
Delhi (1956),di Amerika Serikat (1957), di Rio de Jainero (1962), dan Bangkok
(1965), dihasilkan paradigma baru tentang negara hukum. Dalam hubungan ini
kelihatan ada semangat bersama bahwa konsep negara hukum adalah sangat penting,
yang menurut Wade disebut sebagai rule of
law is a phenomenon of free society and the mark of it. ICJ dalam
kapasitasnya sebagai forum intelektual, juga menyadari bahwa yang terpenting
lagi adalah bagaiman konsep rule of law dapat diimplementasikan sesuai
perkembangan kehidupan dalam masyarakat.
Secara praktis, pertemuan ICJ di Bangkok
tahun 1965 semakin menguatkan posisi rule of law dalam kehidupan bernegara.
Selain itu, melalui pertemuan tersebut telah digariskan bahwa di samping
hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial-ekonomi,
sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial ekonomi. Komisi ini merumuskan
syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law yang dinamis,
yaitu: (1) perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak
individual, konstitusi harus pula menentukan teknis prosedural untuk memperoleh
perlindungan atas hak-hak yang dijamin; (2) lembaga kehakiman yang bebas dan
tidak memihak; (3) pemilihan umum yang bebas; (4) kebebasan menyatakan
pendapat; (5) kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi; dan (6)
pendidikan kewarganegaraan (Azhary, 1995: 59).
Gambaran ini mengukuhkan negara hukum
sebagai walfare state, karena sebenarnya
mustahil mewujudkan cita-cita rule of law sementara posisi dan peran negara
sangat minimal dan lemah. Atas dasar inilah kemudian negara diberi kekuasaan
dan kemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen. Negara dalam hal ini
pemerintah memiliki fries ermessen atau poivoir discretionnare, yaitu kemerdekaan
yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial ekonomi dan
keleluasaan untuk tidak terlalu terikat pada produk legislasi parlemen. Dalam
gagasan walfare state ternyata negara
memiliki wewenang yang relatif lebih besar, ketimbang format negara yang hanya
bersifat negara hukum formal saja. Selain itu dalam welfare state yang terpenting adalah negara semakin otonom untuk
mengatur dan mengarhkan fungsi dan peran negara bagi kesejahteraan hidup
masyarakat. Kecuali itu, sejalan dengan konsep negara hukum, baik rechtsstaat
maupun rule of law, pada prinsipnya memiliki kesamaan fundamental serta saling
mengisi. Dalam prinsip negara ini unsur penting pengakuan adanya pembatasan
kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Oleh karena itu, terlepas dari
adanya pemikiran dan praktek konsep negara hukum yang berbeda, konsep negar
hukum dan rule of law adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah negara
bangsa, termasuk negara Indonesia.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law
secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
a.
Negara
Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat 3)
b. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum
dan peradilan (pasal 24 ayat 1)
c.
Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
ayat 1)
d. Bab X A tentang Hak Asasi Manusia,
memuat sepuluh pasal antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum (pasal 28 D ayat 1)
e.
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
(pasal
28 D ayat 2)
C. Fungsi Rule Of Law
Fungsi Rule Of Law pada hakikatnya
merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia
dan juga keadilan social sehingga diatur pada pembukaan undang-undang dasar
1945, bersifat tetap dan intruksi bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian,
inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama
keadilan sosial . prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan
kebijakan bagi negara.
D. Dinamika Pelaksanaan Rule Of Law
Pelaksanaan Rule
Of Law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum , yang membawa
keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule Of Lawharus diartikan
secara hakiki ( materil ) yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip –
prinsip Rule Of Lawsecara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the
enofercement of the rules of law “ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama
dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsip rule of law.
Secara
kuantatif, peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Rule of Law
telah banyak dihasilkan di Negara kita, namun implementtasi / penegakannya
belum mencapai hasil yang optimal.sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan
pelaksanaan Rule of Law belum dirasakan sebagian masyarakat.
Dasar
pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan
jelas pada pasal 1 ayat ( 3 ) UU 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Negara
Indonesia adalah Negara hukum “. Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD
1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat Negara, bahwa
Negara Indonesia adalah dan harus merupakan Negara hukum.
Dasar lain
yang dapat dijadikan landasan bahwa indoanesia adalah Negara hukum dalam arti
materiil terdapat dalam pasal – pasal UUD 1945, sebagai berikut.
a. Pada
Perekonomian Negara dan kesejahteraan sosial Pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945,
yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggung jawab atas
perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b. Pada
bagian penjelasan umum tentang pokok – pokok pikiran dalam pembuakaan juga
dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
Proses
penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri
dari : kepolisian, kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, badan peradilan
(mahkamah agung, mahkamah konstitusi, pengadilan negri, pengadilan tinggi).
1.
Kepolisian
fungsinya memelihara keamanan dalam negeri. Yang memiliki tugas pokok yaitu:
fungsinya memelihara keamanan dalam negeri. Yang memiliki tugas pokok yaitu:
a) Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat.
b) Menegakan
Hukum.
c) Memberi
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat.
wewenang kepolisian adalah sebagai berikut:
a)
Mengawasi aliran yang menimbulkan
perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
b)
Melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan.
c)
Melaksanakan pemeriksaan khusus
sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
d)
Memberikan bantuan pengamanan dalam
sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta
kegiatan masyarakat.
e)
Memberikan izin dan mengawasi
kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
f)
Memberikan izin melakukan pengawasan
senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
2.
Kejaksaan
wewenang dan tugas kejaksaan adalah sebagai berikut:
wewenang dan tugas kejaksaan adalah sebagai berikut:
Melakukan penuntutan
a) Melaksanakan
penetapan hakim dan putusa pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
b) melakukan
pengawasan tehadap pelaksanaan putusan pidana masyarakat, putusan pidana
pengawasan, dan keputusa lepas bersyarat.
c) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana
tertentu berdasarkan undang-undang.
d) Melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
3.
KPK ( komisi Pemberantasn Korupsi)
KPK di tetapkan dengan UU no 20 tahun 2002 dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tugas KPK adalah sebagai berikut:
a) berkoordinasi
dengan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b) Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c) Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d) Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi.
e) Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan Negara.
wewenang KPK adalah sebagai berikut:
wewenang KPK adalah sebagai berikut:
a) Melakukan
pengawasan, penelitian, penelaahan, terhadap instansi yang menjalankan tugas
dan wewenang dengan pemberantasan tindak korupsi.
b) Mengambil alih penyidikan dan penuntutan
terhadap pelaku tindak korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
c) Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan korupsi.
d) Meminta laporan instansi terkait mengenai
pencegahan tindak pidana korupsi.
e) hanya
menangani perkara korupsi yang terjadi setelah 27 Desember 2002.
f) peradilan
tindak pidana korupsi tidak bisa berjalan dengan landasan hukum UU KPK.
4.
Badan peradilan
a. Mahkamah
Agung (MA) merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia. MA mempunyai
kewenangan:
a) Mengadili
pada tingkat kasai terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh
peradilan.
b) Menguji
peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-undang
c) Kewnangan
lain yang ditentukan undang-undang.
b. Mahkamah
Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan pada tignkat pertama dan terakhir.
MA mempunyai kewenangan:
a) Menguji
undang-undang terhadap UUD 1945
b) Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
c) Memutuskan pembubaran parpol
d) Memutuskan perselisihan tentang hasil
pemilihan umum
c. Peradilan Tinggi dan Negeri merupakan
peradilan umum di tingkat provinsi dan kabupaten. Fungsi kedua peradilan
tersebut adalah menyelenggarakan peradilan baik pidana dan perdata di tingkat
kabupaten, dan tingkat banding di peradilan tinggi. Pasal 57 UU No. 8 tahun
2004 menetapkan agar peradilan memberikan prioritas peradilan terhadap tindak
korupsi, terorisme, narkotika atau psikotropika pencucian uang, dan
selanjutnya, tindak pidana.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Gerakan masyarakat yang menghendaki
bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur
melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya
dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan
dengan Rule of Law. Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah
kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan
hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law.
Rule Of Law pada hakikatnya
merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia
dan juga keadilan social sehingga diatur pada pembukaan undang-undang dasar
1945, bersifat tetap dan intruksi bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian,
inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama
keadilan sosial .
B.
SARAN
Kami menyadari bawasannya kami
hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan,
sedangkan kesempurnaan hanya milik Allah SWT hingga dalam penulisan dan
penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang konstuktif akan senantiasa kami terima. Kami berharap, dengan
adanya makalah ini pembaca akan mampu mengetahui penegak hukum (Rule Of Law ).
DAFTAR
PUSTAKA
Widodo,
SRI., dkk. 2011.pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan.UMC presshttp://rahayukusumapratiwi.blogspot.com/2012/11/makalah-pendidikan-kewarganegaraan-rule.html
(Diunduh tanggal 2 Januari 2013)
Kaelan. 2007. “Pendidikan
Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
Herdiawanto, Hery.”Pendidikan
Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
http://thinkquantum.wordpress.com/2009/11/25/rule-of-law-2/
(Diunduh tanggal 2 Januari 2013)
thank you! sangat bermanfaat!
BalasHapus